Secara singkat dapat dikatakan bahwa guru yang berkualitas atau yang ber - kualifikasi, adalah yang memenuhi standar pendidik,
menguasai materi/isi pelajaran sesuai dengan standar isi, dan menghayati dan melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan
standar proses pembelajaran. Kriteria-kriteria tersebut telah dirumuskan dalam ketentuan
perundangan, yaitu UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, PP No. 19 Tentang Standar Nasional
Pendidikan dan serangkaian Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (dalam makalah ini Keputusan Mendiknas yang digunakan terutama
adalah Kepmen No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah).
Kompetensi didefinisikan oleh Lefrancois,4 sebagai kapasitas untuk melakukan sesuatu, yang dihasilkan dari proses belajar.
Selama proses belajar stimulus akan bergabung dengan isi memori dan menyebabkan terjadinya perubahan kapasitas untuk melakukan
sesuatu. Apabila individu sukses mempelajari cara melakukan satu pekerjaaan yang kompleks dari sebelumnya, maka pada diri
individu tersebut pasti sudah terjadi perubahan kompetensi. Perubahan kompetensi tidak akan tampak apabila selanjutnya tidak
ada kepentingan atau kesempatan untuk melakukannya.
Keutamaan konsep kompetensi menurut Rychen 5 adalah bahwa kompetensi merupakan hal yang perlu dimiliki oleh setiap individu,
dan merupakan instrumen untuk menghadapi tuntutan dan tantangan lingkungan yang kompleks. Setiap individu harus berpartisipasi
di dalam beberapa rangkaian aktivitas dalam lingkungannya yang berbeda. Jelas bahwa untuk bekerja dengan baik dan berhasil
seseorang membutuhkan kompetensi dari ranah yang berbeda atau kompetensi dasar tertentu yang berbeda pula. Namun demikian,
fokus terletak pada kompetensi yang dianggap sebagai instrumen untuk mengatasi tuntutan sosial dan individual yang cukup penting
di dalam konteks spektrum yang lebih luas. Dengan demikian, kompetensi bertujuan untuk menghasilkan seseorang yang mampu melangkah
dan berpatisipasi secara efektif dalam bidang sosial, seperti sektor ekonomi, kehidupan politik, hubungan sosial dan keluarga,
hubungan interpersonal yang bersifat pribadi dan hubungan masyarakat, dan bidang kesehatan. Ini berarti bahwa kompetensi bukan
hanya spesifik untuk satu bidang, melainkan bersifat transversal dalam artian bahwa kompetensi dapat diterapkan pada setiap
bidang kehidupan.
Kompetensi adalah sesuatu yang mengalami perkembangan dari waktu ke waktu melalui usaha. Perkembangan dari kompetensi
dari waktu ke waktu tersebut adalah kesempatan untuk menumbuhkan keyakinan, kebanggaan, dan minat.6 Mengembangkan kompetensi
digambarkan sebagai proses yang berkelanjutan dari didapatnya dan konsolidasi suatu keterampilan-keterampilan yang diperlukan
untuk kinerja. Selanjutnya menurut Usman terkait dengan pengertian kompetensi dasar menunjukkan tingkat kompetensi elementer,
tingkat kinerja seseorang secara umum dan mendasar sebagai syarat minimal atau kualifikasi awal untuk dikuasai oleh seorang
pemula.7
Standar Proses Pembelajaran
Berdasarkan ketentuan PP No. 19 Tahun 2005 yang kemudian diikuti dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun
2007, standar proses pembelajaran harus meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian
hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Perencanaan proses pembelajaran harus didasarkan pada prinsip sistematis dan sistemik. Sistematik berarti secara runtut
dan berkesinambungan, dan sistemik dengan mempertimabngan segala komponen yang berkaitan. Perencanaan proses tersebut sekurang-kurangnya
meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK),
kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran,
penilaian hasil belajar, dan sumber belajar. Perencanaan itu perlu disusun secara sistemik dan sistematis. Sistemik karena
perlu mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan, yaitu tujuan yang perlu meliputi semua aspek perkembangan peserta didik
(kognitif, afektif da psikomotor), karakteristik peserta didik, karakteristik materi ajar yang meliputi fakta, konsep, prosedur
dan prinsip, kondisi lingkungan serta hal-hal lain yang menghambat atau menunjang terlaksananya pembelajaran. Sistematis karena
perlu disusun secara runtut, terarah dan terukur, mulai jenjang kemampuan rendah hingga tinggi.
Pelaksanaan proses pembelajaran harus didasarkan pada prinsip terjadinya interaksi secara optimal antara peserta didik
dengan pendidik, antara peserta didika sendiri, serta peserta didik dengan aneka sumber belajar termasuk lingkungan. Untuk
itu perlu diperhatikan jumlah maksimal peserta didik dalam setiap kelas agar dapat berlangsung interaksi yang efektif. Rombongan
belajar di SD/MI 28 peserta didik per kelas; SMP/MTs 32; SMA/MA 32; dan SMK/MAK 32. Kecuali itu harus pula diperhatikan beban
pembelajaran maksimal per pendidik dalam satu satuan pendidikan, yaitu sekurang-kurangnya 24 jam tatp muka dalam satu minggu.
Ketersediaan buku teks pelajaran dengan rasio setiap peserta didik perlu memilikinya satu set. Selain buku teks, guru juga
harus menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya. Budaya membaca dan menulis
harus pula dikembangkan dalam proses pembelajaran, yang dapat menumbuhkan masyarakat yang gemar membaca, dan mampu mengekpresikan
pikiran dalam bentuk tertulis.
Pelaksanaan proses pembelajaran perlu mempertimbangkan karakteristik peserta didik dan kemampuan pengelolaan kegiatan
belajar. Mengingat bahwa proses pembelajaran bukan hanya sekedar menyampaikan ajaran, melainkan juga pembentukan pribadi peserta
didik yang memerlukan perhatian penuh dari pendidik, maka pendidik perlu mengenal masing-masing pribadi peserta didik dan
oleh karena itu jumlahnya dibatasi. Pelaksaan pproses pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, dan meliputi kegiatan
pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan pebnutup.
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik,
serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan belajar dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilaksanakan
secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan
kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. perlu
ditentukan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh peserta didik.
Perlu pula dikembangkan tatacara penilaian secara individual dengan melalui observasi, yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali
dalam satu semester. Pengakuan atas belajar yang telah dilakukan peserta didik sebelumnya (accreditation of prior learning
= APL) perlu juga diberikan sebagai suatu bentuk pendidikan yang terbuka dan multimakna. Penilaian juga harus dilakukan atas
segala aspek perkembangan peserta didik, termasuk kecerdasan dengan segala dimensinya, sikap dan kemampuan motorik. Penilaian
hasil pembelajaran menggunakan Standar penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
|
|
|
|
|
Pengawasan proses pembelajaran merupakan bentuk jaminan mutu pembelajaran, dan ditujukan untuk menjamin terjadinya proses
pembelajaran yang efektif dan efisien kearah tercapainya kompetensi yang ditetapkan. Pengawasan perlu didasarkan pada prinsip-prinsip
tanggung jawab bersama, periodik, demokratis, terbuka, dan keberlanjutan. Pengawasan meliputi pemantauan,supervisi,evaluasi,pelaporan,
dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Tatacara dan prosedur pengawasan ini pada hakekatnya merupakan tanggung
jawab bersama semua pihak yang terkait, sesuai dengan ketentuan tentang hak, kewajiban Warga Negara, orangtua, masyarakat,
dan pemerintah.
Penerapan Teknologi Pendidikan
Secara konseptual teknologi (semua teknologi termasuk teknologi pembelajaran) secara umum. adalah :
proses yang meningkatkan nilai tambah;produk yang dihasilkan untuk mempermudah pekerjaan;struktur atau sistem dimana proses
dan produk itu dikembangkan dan digunakan.
Teknologi pendidikan telah berkembang sebagai suatu disiplin keilmuan yang berdiri sendiri. Perkembangan tersebut dilandasi
oleh serangkaian dalil atau dasar yang dijadikan patokan pembenaran. Secara falsafaf, dasar keilmuan itu meliputi : ontologi
atau rumusan tentang gejala pengamatan yang dibatasi pada suatu pokok telaah khusus yaitu masalah belajar; epistemologi yaitu
usaha atau prinsip intelektual yang bersifat unik dalam memecahkan masalah belajar, dengan berbagai pendekatan yang belum
dilakukan sebelumnya; dan aksiologi atau nilai-nilai yang menentukan kegunaan dari proses maupun produk dalam pemecahan masalah
belajar, dengan mempertimbangkan nilai moral atau etika dan nilai seni dan keindahan atau estetika.
Teknologi pendidikan berusaha memecahkan masalah belajar dengan meng-gunakan pendekatan yang memenuhi enam persyaratan,
yaitu :
1.Pendekatan isomeristik, yaitu yang menggabungkan berbagai kajian/bidang keilmuan (psikologi, komunikasi, ekonomi, manajemen,
rekayasa teknik dsb.) ke dalam suatu kebulatan tersendiri;
2.Pendekatan sistematik , yaitu dengan cara yang berurutan dan terarah dalam usaha memecahkan persoalan;
3.Pendekatan sinergistik, yaitu yang menjamin adanya nilai tambah dari keseluruhan kegiatan dibandingkan dengan bila kegiatan
itu dijalankan sendiri-sendiri, dan
4.Sistemik, yaitu pengkajian secara menyeluruh
5.Inovatif, yaitu menemukan dan melaksanakan sesuatu yang baru dan tidak sekedar mengulang atau menambah yang sudah ada
6.Integratif, yaitu meleburkan diri atau menjadi bagian integral dari sistem pendidikan.
Usaha khusus dengan pendekatan inilah yang merupakan azas epistemologi teknologi pendidikan.
Secara konseptual teknologi pendidikan didefinisikan sebagai : : teori dan praktek dalam desain, pengembangan, pemanfaatan,
pengelolaan, penilaian dan penelitian proses, sumber dan sistem untuk belajar. Definisi tersebut digambarkan sebagai berikut
Hal yang berbeda dikemukan oleh Cowell,8 yang mendefinisikan kompetensi secara lebih spesifik sebagai suatu keterampilan/kemahiran
yang bersifat aktif. Selanjutnya kompetensi oleh Cowell dikategorikan mulai dari tingkat sederhana atau dasar hingga lebih
sulit atau kompleks yang pada gilirannya akan berhubungan dengan proses penyusunan bahan atau pengalaman belajar, yang lazimnya
terdiri dari: (1) penguasan minimal kompetensi dasar, (2) praktik kompetensi dasar, dan (3) penambahan penyempurnaan atau
pengembangan terhadap kompetensi atau keterampilan.9 Ketiga proses tersebut dapat terus berlanjut selama masih ada kesempatan
untuk melakukan penyempurnaan atau pengembangan kompetensinya. Gagasan pembagian tersebut berdasarkan perbedaan-perbedaan
individu yang berkenaan dengan pengalaman, kebutuhan, perhatian dan kompetensi setiap individu untuk memutuskan penguasaan
taraf atau tingkat kompetensi mana dia akan mencoba menguasainya.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan satu kesatuan yang utuh yang menggambarkan
potensi, pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dinilai, yang terkait dengan profesi tertentu berkenaan dengan bagian-bagian
yang dapat diaktualisasikan dan diujudkan dalam bentuk tindakan atau kinerja untuk menjalankan profesi tertentu. Sedangkan
bertolak dari UU No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, setiap guru harus menguasai serangkaian kompetensi. Dalam makalah
ini dibatasi hanya dua kompetensi saja, yaitu kompetensi pedagogik dan profesional, yang dapat dijabarkan sebagai berikut
:
Kompetensi Pedagogik, adalah kemampuan mengelola pembelajaran siswa yang meliputi pemahaman terhadap siswa, perancangan
dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan siswa untuk mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya,
terinci ke dalam rumusan kompetensi sebagai berikut: (1) memahami karakteristik siswa, (2) memahami karakteristik siswa dengan
kelainan fisik, sosial-emosional dan intelektual yang membutuhkan penanganan secara khusus, (3) memahami latar belakang keluarga
dan masyarakat untuk menetapkan kebutuhan belajar siswa dalam konteks kebhinekaan budaya, (4) memahami cara dan kesulitan
belajar siswa, (5) mampu mengembangkan potensi siswa, (6) menguasai prinsip-prinsip dasar pembelajaran yang mendidik, (7)
mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan siswa dalam pembelajaran, (8) merancang pembelajaran yang mendidik, (9)
melaksanakan pembelajaran yang mendidik, dan (10) menilai proses dan hasil pembelajaran yang mengacu pada tujuan utuh pendidikan.
Kompetensi Profesional, adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing siswa
untuk memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan, terinci ke dalam rumusan kompetensi sebagai
berikut: (1) menguasai secara luas dan mendalam substansi dan metodologi dasar keilmuan, (2) menguasai materi ajar dalam kurikulum,
(3) mampu mengembangkan kurikulum dan pembelajaran, secara kreatif dan inovatif, (4) menguasai dasar-dasar materi kegiatan
ekstra kurikuler yang mendukung tercapainya tujuan utuh pendidikan siswa, (5) mampu menilai dan memperbaiki pembelajaran melalui
penelitian tindakan kelas.
Dalam lampiran makalah ini ada format asesmen mengenai kompetensi pedagogik dan profesional guru, yang dikembangkan oleh
Tim Pengkaji Kompetensi Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan yang dipimpin oleh Staf Ahli Mendiknas Bidang Mutu Pendidikan.
Format asesmen tersebut mengacu pada apa yang tersurat dan tersirat dalam PP No. 19 Tahun 2005, juga memasukkan beberapa indikator
dari kajian konseptual. Silahkan menilai diri sendiri, seberapa jauh ke dua kompetensi tersebut telah dikuasai dan dlaksanakan.
Selanjutnya....hal 3
|
|
|
|