TEKNOLOGI PENDIDIKAN

Peningkatan Kualitas Guru

Home
Teknologi Pendidikan oleh Benni I
APA ITU SIKADU???? By M Taufiq H
profil's anggota
About UNNES by Nurohman
Pengertian Teknologi Pendidikan By DANANG
peningkatan kualitas guru
Sejarah perkembangan definisi Teknologi Pendidikan By DANANG
MODEL PEMBELAJARAN
Komputer dan pendidikan
kurtekdik by Nurohman
Pelatihan Internet by Nurohman
phising by M Akris L

Kualitas Guru

Secara singkat dapat dikatakan bahwa guru yang berkualitas atau yang ber - kualifikasi, adalah yang memenuhi standar pendidik, menguasai materi/isi pelajaran sesuai dengan standar isi, dan menghayati dan melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan standar proses pembelajaran. Kriteria-kriteria tersebut telah dirumuskan dalam ketentuan

perundangan, yaitu UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, PP No. 19 Tentang Standar Nasional Pendidikan dan serangkaian Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (dalam makalah ini Keputusan Mendiknas yang digunakan terutama adalah Kepmen No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah).

Kompetensi didefinisikan oleh Lefrancois,4 sebagai kapasitas untuk melakukan sesuatu, yang dihasilkan dari proses belajar. Selama proses belajar stimulus akan bergabung dengan isi memori dan menyebabkan terjadinya perubahan kapasitas untuk melakukan sesuatu. Apabila individu sukses mempelajari cara melakukan satu pekerjaaan yang kompleks dari sebelumnya, maka pada diri individu tersebut pasti sudah terjadi perubahan kompetensi. Perubahan kompetensi tidak akan tampak apabila selanjutnya tidak ada kepentingan atau kesempatan untuk melakukannya.

Keutamaan konsep kompetensi menurut Rychen 5 adalah bahwa kompetensi merupakan hal yang perlu dimiliki oleh setiap individu, dan merupakan instrumen untuk menghadapi tuntutan dan tantangan lingkungan yang kompleks. Setiap individu harus berpartisipasi di dalam beberapa rangkaian aktivitas dalam lingkungannya yang berbeda. Jelas bahwa untuk bekerja dengan baik dan berhasil seseorang membutuhkan kompetensi dari ranah yang berbeda atau kompetensi dasar tertentu yang berbeda pula. Namun demikian, fokus terletak pada kompetensi yang dianggap sebagai instrumen untuk mengatasi tuntutan sosial dan individual yang cukup penting di dalam konteks spektrum yang lebih luas. Dengan demikian, kompetensi bertujuan untuk menghasilkan seseorang yang mampu melangkah dan berpatisipasi secara efektif dalam bidang sosial, seperti sektor ekonomi, kehidupan politik, hubungan sosial dan keluarga, hubungan interpersonal yang bersifat pribadi dan hubungan masyarakat, dan bidang kesehatan. Ini berarti bahwa kompetensi bukan hanya spesifik untuk satu bidang, melainkan bersifat transversal dalam artian bahwa kompetensi dapat diterapkan pada setiap bidang kehidupan.

Kompetensi adalah sesuatu yang mengalami perkembangan dari waktu ke waktu melalui usaha. Perkembangan dari kompetensi dari waktu ke waktu tersebut adalah kesempatan untuk menumbuhkan keyakinan, kebanggaan, dan minat.6 Mengembangkan kompetensi digambarkan sebagai proses yang berkelanjutan dari didapatnya dan konsolidasi suatu keterampilan-keterampilan yang diperlukan untuk kinerja. Selanjutnya menurut Usman terkait dengan pengertian kompetensi dasar menunjukkan tingkat kompetensi elementer, tingkat kinerja seseorang secara umum dan mendasar sebagai syarat minimal atau kualifikasi awal untuk dikuasai oleh seorang pemula.7

Standar Proses Pembelajaran

Berdasarkan ketentuan PP No. 19 Tahun 2005 yang kemudian diikuti dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007, standar proses pembelajaran harus meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Perencanaan proses pembelajaran harus didasarkan pada prinsip sistematis dan sistemik. Sistematik berarti secara runtut dan berkesinambungan, dan sistemik dengan mempertimabngan segala komponen yang berkaitan. Perencanaan proses tersebut sekurang-kurangnya meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar. Perencanaan itu perlu disusun secara sistemik dan sistematis. Sistemik karena perlu mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan, yaitu tujuan yang perlu meliputi semua aspek perkembangan peserta didik (kognitif, afektif da psikomotor), karakteristik peserta didik, karakteristik materi ajar yang meliputi fakta, konsep, prosedur dan prinsip, kondisi lingkungan serta hal-hal lain yang menghambat atau menunjang terlaksananya pembelajaran. Sistematis karena perlu disusun secara runtut, terarah dan terukur, mulai jenjang kemampuan rendah hingga tinggi.

Pelaksanaan proses pembelajaran harus didasarkan pada prinsip terjadinya interaksi secara optimal antara peserta didik dengan pendidik, antara peserta didika sendiri, serta peserta didik dengan aneka sumber belajar termasuk lingkungan. Untuk itu perlu diperhatikan jumlah maksimal peserta didik dalam setiap kelas agar dapat berlangsung interaksi yang efektif. Rombongan belajar di SD/MI 28 peserta didik per kelas; SMP/MTs 32; SMA/MA 32; dan SMK/MAK 32. Kecuali itu harus pula diperhatikan beban pembelajaran maksimal per pendidik dalam satu satuan pendidikan, yaitu sekurang-kurangnya 24 jam tatp muka dalam satu minggu. Ketersediaan buku teks pelajaran dengan rasio setiap peserta didik perlu memilikinya satu set. Selain buku teks, guru juga harus menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya. Budaya membaca dan menulis harus pula dikembangkan dalam proses pembelajaran, yang dapat menumbuhkan masyarakat yang gemar membaca, dan mampu mengekpresikan pikiran dalam bentuk tertulis.

Pelaksanaan proses pembelajaran perlu mempertimbangkan karakteristik peserta didik dan kemampuan pengelolaan kegiatan belajar. Mengingat bahwa proses pembelajaran bukan hanya sekedar menyampaikan ajaran, melainkan juga pembentukan pribadi peserta didik yang memerlukan perhatian penuh dari pendidik, maka pendidik perlu mengenal masing-masing pribadi peserta didik dan oleh karena itu jumlahnya dibatasi. Pelaksaan pproses pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, dan meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan pebnutup.

Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan belajar dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilaksanakan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. perlu ditentukan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh peserta didik. Perlu pula dikembangkan tatacara penilaian secara individual dengan melalui observasi, yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam satu semester. Pengakuan atas belajar yang telah dilakukan peserta didik sebelumnya (accreditation of prior learning = APL) perlu juga diberikan sebagai suatu bentuk pendidikan yang terbuka dan multimakna. Penilaian juga harus dilakukan atas segala aspek perkembangan peserta didik, termasuk kecerdasan dengan segala dimensinya, sikap dan kemampuan motorik. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.



Pengawasan proses pembelajaran merupakan bentuk jaminan mutu pembelajaran, dan ditujukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang efektif dan efisien kearah tercapainya kompetensi yang ditetapkan. Pengawasan perlu didasarkan pada prinsip-prinsip tanggung jawab bersama, periodik, demokratis, terbuka, dan keberlanjutan. Pengawasan meliputi pemantauan,supervisi,evaluasi,pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Tatacara dan prosedur pengawasan ini pada hakekatnya merupakan tanggung jawab bersama semua pihak yang terkait, sesuai dengan ketentuan tentang hak, kewajiban Warga Negara, orangtua, masyarakat, dan pemerintah.

Penerapan Teknologi Pendidikan

Secara konseptual teknologi (semua teknologi termasuk teknologi pembelajaran) secara umum. adalah :
proses yang meningkatkan nilai tambah;produk yang dihasilkan untuk mempermudah pekerjaan;struktur atau sistem dimana proses dan produk itu dikembangkan dan digunakan.

Teknologi pendidikan telah berkembang sebagai suatu disiplin keilmuan yang berdiri sendiri. Perkembangan tersebut dilandasi oleh serangkaian dalil atau dasar yang dijadikan patokan pembenaran. Secara falsafaf, dasar keilmuan itu meliputi : ontologi atau rumusan tentang gejala pengamatan yang dibatasi pada suatu pokok telaah khusus yaitu masalah belajar; epistemologi yaitu usaha atau prinsip intelektual yang bersifat unik dalam memecahkan masalah belajar, dengan berbagai pendekatan yang belum dilakukan sebelumnya; dan aksiologi atau nilai-nilai yang menentukan kegunaan dari proses maupun produk dalam pemecahan masalah belajar, dengan mempertimbangkan nilai moral atau etika dan nilai seni dan keindahan atau estetika.

Teknologi pendidikan berusaha memecahkan masalah belajar dengan meng-gunakan pendekatan yang memenuhi enam persyaratan, yaitu :

1.Pendekatan isomeristik, yaitu yang menggabungkan berbagai kajian/bidang keilmuan (psikologi, komunikasi, ekonomi, manajemen, rekayasa teknik dsb.) ke dalam suatu kebulatan tersendiri;
2.Pendekatan sistematik , yaitu dengan cara yang berurutan dan terarah dalam usaha memecahkan persoalan;
3.Pendekatan sinergistik, yaitu yang menjamin adanya nilai tambah dari keseluruhan kegiatan dibandingkan dengan bila kegiatan itu dijalankan sendiri-sendiri, dan
4.Sistemik, yaitu pengkajian secara menyeluruh
5.Inovatif, yaitu menemukan dan melaksanakan sesuatu yang baru dan tidak sekedar mengulang atau menambah yang sudah ada
6.Integratif, yaitu meleburkan diri atau menjadi bagian integral dari sistem pendidikan.

Usaha khusus dengan pendekatan inilah yang merupakan azas epistemologi teknologi pendidikan.

Secara konseptual teknologi pendidikan didefinisikan sebagai : : teori dan praktek dalam desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, penilaian dan penelitian proses, sumber dan sistem untuk belajar. Definisi tersebut digambarkan sebagai berikut

Hal yang berbeda dikemukan oleh Cowell,8 yang mendefinisikan kompetensi secara lebih spesifik sebagai suatu keterampilan/kemahiran yang bersifat aktif. Selanjutnya kompetensi oleh Cowell dikategorikan mulai dari tingkat sederhana atau dasar hingga lebih sulit atau kompleks yang pada gilirannya akan berhubungan dengan proses penyusunan bahan atau pengalaman belajar, yang lazimnya terdiri dari: (1) penguasan minimal kompetensi dasar, (2) praktik kompetensi dasar, dan (3) penambahan penyempurnaan atau pengembangan terhadap kompetensi atau keterampilan.9 Ketiga proses tersebut dapat terus berlanjut selama masih ada kesempatan untuk melakukan penyempurnaan atau pengembangan kompetensinya. Gagasan pembagian tersebut berdasarkan perbedaan-perbedaan individu yang berkenaan dengan pengalaman, kebutuhan, perhatian dan kompetensi setiap individu untuk memutuskan penguasaan taraf atau tingkat kompetensi mana dia akan mencoba menguasainya.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan satu kesatuan yang utuh yang menggambarkan potensi, pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dinilai, yang terkait dengan profesi tertentu berkenaan dengan bagian-bagian yang dapat diaktualisasikan dan diujudkan dalam bentuk tindakan atau kinerja untuk menjalankan profesi tertentu. Sedangkan bertolak dari UU No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, setiap guru harus menguasai serangkaian kompetensi. Dalam makalah ini dibatasi hanya dua kompetensi saja, yaitu kompetensi pedagogik dan profesional, yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
Kompetensi Pedagogik, adalah kemampuan mengelola pembelajaran siswa yang meliputi pemahaman terhadap siswa, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan siswa untuk mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya, terinci ke dalam rumusan kompetensi sebagai berikut: (1) memahami karakteristik siswa, (2) memahami karakteristik siswa dengan kelainan fisik, sosial-emosional dan intelektual yang membutuhkan penanganan secara khusus, (3) memahami latar belakang keluarga dan masyarakat untuk menetapkan kebutuhan belajar siswa dalam konteks kebhinekaan budaya, (4) memahami cara dan kesulitan belajar siswa, (5) mampu mengembangkan potensi siswa, (6) menguasai prinsip-prinsip dasar pembelajaran yang mendidik, (7) mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan siswa dalam pembelajaran, (8) merancang pembelajaran yang mendidik, (9) melaksanakan pembelajaran yang mendidik, dan (10) menilai proses dan hasil pembelajaran yang mengacu pada tujuan utuh pendidikan.
Kompetensi Profesional, adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing siswa untuk memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan, terinci ke dalam rumusan kompetensi sebagai berikut: (1) menguasai secara luas dan mendalam substansi dan metodologi dasar keilmuan, (2) menguasai materi ajar dalam kurikulum, (3) mampu mengembangkan kurikulum dan pembelajaran, secara kreatif dan inovatif, (4) menguasai dasar-dasar materi kegiatan ekstra kurikuler yang mendukung tercapainya tujuan utuh pendidikan siswa, (5) mampu menilai dan memperbaiki pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas.

Dalam lampiran makalah ini ada format asesmen mengenai kompetensi pedagogik dan profesional guru, yang dikembangkan oleh Tim Pengkaji Kompetensi Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan yang dipimpin oleh Staf Ahli Mendiknas Bidang Mutu Pendidikan. Format asesmen tersebut mengacu pada apa yang tersurat dan tersirat dalam PP No. 19 Tahun 2005, juga memasukkan beberapa indikator dari kajian konseptual. Silahkan menilai diri sendiri, seberapa jauh ke dua kompetensi tersebut telah dikuasai dan dlaksanakan.
Selanjutnya....hal 3











Halaman

1

2

3

da.jpg